Header intanakuntan
Website Terlindungi (Gaya iOS)

Kelola Risiko Pajak dengan Cermat, Hindari Masalah Hukum dan Keuangan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bandar Lampung Dalam dinamika bisnis yang semakin kompleks, manajemen risiko pajak menjadi salah satu elemen penting yang harus mendapat perhatian serius dari pemilik usaha. Kelalaian kecil dalam pengelolaan pajak dapat berujung pada pemeriksaan, sanksi, bahkan sengketa hukum. Hal ini disampaikan oleh Tri Atma, Manager di Kantor Jasa Akuntansi Intan Kumala Ratu, seorang profesional pajak yang telah berkarier sejak 2015.

Tri menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha yang secara tidak sadar melakukan kesalahan mendasar, seperti tidak memungut PPN padahal telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). “Ini kesalahan yang sangat umum, terutama di sektor UMKM atau jasa, yang merasa belum wajib karena tidak memahami batas omzet atau belum memahami konsekuensi dari status PKP,” jelasnya.

Kesalahan lain yang tak kalah fatal adalah keterlambatan dalam penyetoran PPh, meskipun pajaknya sudah dihitung dan disiapkan. Menurut Taufiq, sering kali perusahaan merasa sudah ‘membayar secara internal’, padahal belum dilakukan penyetoran resmi melalui billing system DJP. “Akibatnya, pajak dianggap tidak dibayar dan bisa dikenakan bunga serta denda administrasi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penghasilan tambahan yang tidak dilaporkan, baik dalam bentuk pendapatan sampingan, pendapatan lain-lain, atau pemasukan dari proyek tertentu. “Dalam audit, petugas pajak bisa membandingkan data perbankan, faktur, dan laporan transaksi digital. Ketidaksesuaian akan langsung menjadi temuan, dan ini bisa sangat merugikan,” tegas Tri atma.

Sebagai langkah pencegahan, Kantor Jasa Akuntansi Intan Kumala Ratu menyarankan pelaku usaha untuk melakukan audit internal secara berkala dan/atau meminta review dari konsultan pajak profesional. Dengan pendekatan ini, potensi kesalahan dapat dideteksi dan diperbaiki sebelum menimbulkan risiko hukum atau denda besar dari otoritas pajak.

Tri menambahkan bahwa dengan pengalamannya, ia melihat betapa pentingnya pelaku usaha memahami mindset fiskus dan sistem pengawasan modern. “Kini DJP memiliki akses data lintas lembaga, termasuk data perbankan, transaksi daring, hingga BPJS. Maka, transparansi dan kepatuhan harus menjadi bagian dari strategi bisnis, bukan hanya kewajiban hukum,” tuturnya.

Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang, Kantor Jasa Akuntansi Intan Kumala Ratu menyediakan layanan risk review, simulasi pajak, dan pelatihan kepatuhan fiskal untuk klien korporat maupun UMKM. “Tujuan kami adalah menjadikan klien tidak hanya patuh, tapi juga tangguh dan adaptif menghadapi sistem perpajakan yang terus berkembang,” pungkas Tri atma.

Share:

More Posts

Advertising

Advertising