Bandar Lampung — Dalam iklim usaha yang kompetitif dan dinamis, pengusaha tidak hanya dituntut untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan, tetapi juga cerdas dalam memanfaatkan insentif dan fasilitas fiskal yang disediakan pemerintah. Sayangnya, banyak pelaku usaha belum menyadari bahwa regulasi perpajakan Indonesia sebenarnya menyediakan berbagai bentuk keringanan yang sah untuk meringankan beban pajak. Hal ini diungkapkan oleh Tri Atma, Manager di Kantor Jasa Akuntasi Intan Kumala Ratu.
Tri Atma selaku Manger, menekankan pentingnya strategi pemanfaatan insentif fiskal sebagai bagian dari perencanaan pajak (tax planning) yang sehat. Salah satu fasilitas paling populer adalah PPh Final UMKM sebesar 0,5% sesuai PP 23 Tahun 2018, yang berlaku untuk usaha dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. “Skema ini sangat membantu pelaku usaha kecil untuk menyederhanakan kewajiban pajaknya, namun banyak yang belum memanfaatkannya secara maksimal karena kurang sosialisasi,” ujarnya.
Selain itu, Tri atma menyebutkan bahwa pengusaha juga dapat memperoleh pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan tertentu seperti CSR, pelatihan kerja, hingga penelitian dan pengembangan (R&D) yang memberikan manfaat ekonomi jangka panjang. “Kegiatan ini tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga bisa menjadi strategi fiskal yang sah dan produktif. Asal dilaporkan dan didukung dokumen yang sesuai, pengusaha bisa mendapatkan pengurangan yang signifikan dari penghasilan kena pajak,” jelasnya.
Tri Atma juga mengingatkan bahwa selama masa pandemi dan dalam beberapa kondisi khusus, pemerintah menerbitkan berbagai insentif pajak seperti pembebasan PPh 21 untuk karyawan, penangguhan angsuran PPh 25, dan pembebasan PPN atas impor barang tertentu. “Meskipun beberapa insentif tersebut telah berakhir, tetap penting bagi pelaku usaha untuk mengikuti perkembangan kebijakan fiskal, karena fasilitas serupa dapat kembali diterbitkan dalam kondisi tertentu,” katanya.
Bagi sektor industri strategis, seperti manufaktur berteknologi tinggi, energi terbarukan, dan infrastruktur, tersedia juga fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance yang memberikan pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan dalam jangka waktu tertentu. “Namun, fasilitas ini mensyaratkan perencanaan matang sejak awal pendirian usaha dan pengajuan formal ke Kementerian Investasi/BKPM. Dengan pendampingan konsultan pajak yang kompeten, proses ini dapat dikelola dengan efisien,” tambah Tri atma.
Kantor Jasa Akuntansi Intan Kumala Ratu, secara aktif membantu klien dari berbagai sektor industri untuk menyusun dokumen pengajuan insentif, melakukan simulasi penghematan pajak, serta menyesuaikan struktur usaha agar sesuai dengan kriteria kebijakan fiskal terkini. “Kami tidak hanya membantu klien taat pajak, tapi juga tumbuh lebih kuat dan kompetitif melalui strategi fiskal yang sah dan efisien,” pungkasnya.
Dengan dukungan tim profesional yang memahami regulasi hingga ke akar teknisnya, Kantor Jasa Akuntansi Intan Kumala Ratu terus menjadi mitra strategis bagi pelaku usaha yang ingin menjadikan pengelolaan pajak sebagai aset, bukan beban, dalam pembangunan bisnis berkelanjutan.







