Jakarta — Dalam menjalankan bisnis, tak sedikit pelaku usaha yang terjebak pada euforia pertumbuhan omzet, namun melupakan aspek fundamental yang justru menjadi penentu keberlangsungan dan kepatuhan hukum: legalitas usaha dan struktur perpajakan yang tepat. Hal ini menjadi sorotan utama KJA IKR, melalui Foundernya, Intan Kumala Ratu, seorang profesional bersertifikat dengan nomor izin praktik KP-10243/IP.A/2025, yang menekankan pentingnya fondasi hukum sejak awal pendirian usaha.
Menurut Intan, entitas usaha wajib didaftarkan secara resmi melalui sistem perizinan berusaha yang kini terintegrasi secara digital melalui Online Single Submission (OSS). “Apakah bentuknya CV, PT, koperasi, atau UMKM, semua harus memiliki legalitas yang sah sebagai syarat administratif dan perpajakan. Tanpa itu, pelaku usaha akan kesulitan dalam membuka rekening bisnis, melakukan kerja sama resmi, hingga mengakses fasilitas perpajakan dari pemerintah,” ujarnya dalam diskusi internal pajak di Jakarta, Senin (24/6).
Selain legalitas badan, hal yang juga tak kalah penting adalah kepemilikan NPWP badan dan pribadi. Intan menjelaskan bahwa NPWP badan dibutuhkan untuk seluruh transaksi bisnis, terutama dalam melakukan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak. Sementara NPWP pribadi, utamanya bagi pemilik tunggal atau UMKM perseorangan, tetap menjadi titik masuk dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Lebih lanjut, Intan menyoroti pentingnya penyesuaian Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dengan jenis usaha yang dijalankan. “KLU ini bukan hanya kode formalitas. Kode tersebut menentukan jenis pajak yang dikenakan, potensi pemeriksaan, hingga eligibility untuk insentif tertentu. Kesalahan penentuan KLU bisa berdampak besar terhadap beban pajak dan kepatuhan administrasi,” tegasnya.
Kantor Jasa Akuntansi IKR menyarankan agar pelaku usaha tidak menyepelekan proses registrasi awal dan selalu melakukan pembaruan data usaha jika terdapat perubahan signifikan, seperti perluasan bidang usaha atau perubahan bentuk badan hukum. Konsultan pajak atau akuntan publik berizin dapat membantu proses ini dengan tepat agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Dengan semakin ketatnya pengawasan dan digitalisasi sistem pajak di Indonesia, kepatuhan dari sisi legalitas dan struktur awal bukan lagi pilihan, tetapi keharusan strategis. Intan Kumala Ratu mengingatkan, “Kepatuhan bukan hanya soal menghindari denda, tapi juga membangun kredibilitas usaha di mata investor, mitra bisnis, dan pemerintah.”
Sebagai bagian dari komitmen untuk mendampingi pelaku usaha di Indonesia, Kantor Jasa Akuntansi IKR terus membuka ruang konsultasi terpadu bagi pemilik usaha, baik skala kecil maupun menengah, agar mampu menavigasi kewajiban perpajakan dengan bijak, efisien, dan sesuai aturan.







