Header intanakuntan
Website Terlindungi (Gaya iOS)

Penuhi Kewajiban Pajak Rutin dengan Tepat, Hindari Sanksi yang Merugikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bandar Lampung— Dalam menjalankan usaha, banyak pelaku bisnis masih belum memahami secara menyeluruh kewajiban perpajakan rutin yang harus dipenuhi. Padahal, kelalaian sekecil apapun dalam pelaporan dan pembayaran pajak dapat menimbulkan sanksi administrasi yang signifikan dan mengganggu arus kas perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Intan Kumala Ratu, Founder Kantor Jasa Akuntansi Intan Kumala Ratu, yang juga merupakan konsultan pajak berizin dengan nomor praktik KP-10243/IP.A/2025.

Intan menekankan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban utama yang harus diperhatikan setiap bulan dan tahun. “Pelaku usaha wajib mengenali jenis PPh yang berlaku dalam operasionalnya, seperti PPh Pasal 21 untuk gaji pegawai, PPh Pasal 23 untuk pembayaran jasa tertentu kepada pihak ketiga, serta PPh Final atau PPh Badan (Pasal 25 dan 29) tergantung dari skema dan skala usaha yang dijalankan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, bagi pengusaha dengan omset di atas Rp500 juta per tahun, Intan mengingatkan pentingnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mulai memungut serta menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Masih banyak pelaku UMKM yang belum sadar bahwa ketika omzet sudah melewati ambang batas, status PKP menjadi kewajiban. Keterlambatan atau ketidaktahuan ini bisa berdampak serius saat ada pemeriksaan,” katanya.

Bagi pelaku UMKM yang masih berada di bawah omset Rp4,8 miliar per tahun, Intan menyarankan pemanfaatan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5% sesuai PP 23 Tahun 2018. “Skema ini sangat membantu efisiensi pajak bagi usaha kecil yang masih dalam tahap pertumbuhan. Namun perlu diingat, skema ini hanya berlaku maksimal 3 tahun untuk badan usaha, dan 7 tahun untuk usaha perorangan,” tambahnya.

Menurut Kantor Jasa Kuntansi IKR, pengelolaan kewajiban pajak yang baik bukan sekadar mematuhi aturan, tapi juga bagian dari strategi bisnis. Pelaporan pajak yang konsisten, tepat waktu, dan sesuai aturan akan meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata mitra, lembaga keuangan, dan instansi pemerintah.

Dalam era digital saat ini, Intan menyarankan agar pelaku usaha memanfaatkan aplikasi pelaporan pajak daring seperti e-Filing dan e-Bupot untuk menghindari keterlambatan dan kesalahan hitung. “Dengan sistem online, seharusnya kepatuhan tidak menjadi beban, asal pembukuan juga dilakukan dengan tertib sejak awal,” ujarnya.

Sebagai bagian dari misinya untuk mendampingi pelaku usaha di Indonesia, Kantor Jasa Akuntansi Intan Kumala Ratu membuka layanan edukasi dan asistensi rutin bagi UMKM dan perusahaan menengah agar tidak hanya patuh secara administratif, tapi juga cerdas dalam mengelola pajaknya.

Share:

More Posts

Membedah Laporan Keuangan

💡 Mengapa Laporan Keuangan Itu Penting? Laporan keuangan adalah kartu rapor sebuah perusahaan. Dokumen ini

Advertising

Advertising