Header intanakuntan

Tepat Waktu Laporkan SPT: Hindari Denda, Jaga Reputasi Usaha

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bandar Lampung Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan tidak hanya terletak pada pelunasan pajaknya saja, tetapi juga pada ketepatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang menjadi dasar administratif dari sistem perpajakan Indonesia. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan aspek ini, baik karena kurang informasi maupun lalai dalam manajemen waktu. Hal ini menjadi perhatian khusus Anthony Loecky, Partner dan Business Development Director di PT Elang Tiara Konsultan, yang telah berpengalaman lebih dari 16 tahun menangani berbagai persoalan perpajakan lintas industri. Ia juga tercatat sebagai konsultan pajak berizin dengan nomor praktik KP-10243/IP.A/2025.

Menurut Anthony, pelaporan SPT terdiri dari dua kategori penting yang wajib dipahami pelaku usaha, yakni SPT Masa dan SPT Tahunan. “SPT Masa bersifat bulanan dan mencakup pelaporan atas pemotongan dan pemungutan pajak, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, serta PPN jika wajib pajak sudah dikukuhkan sebagai PKP. Keterlambatan pelaporan masa dapat langsung menimbulkan sanksi administrasi berupa denda, bahkan bisa mengganggu profil kepatuhan wajib pajak di sistem DJP,” ujarnya.

Sementara itu, SPT Tahunan wajib dilaporkan setahun sekali dan menjadi ringkasan keseluruhan kegiatan usaha dan posisi pajak selama satu tahun fiskal. Untuk wajib pajak pribadi, batas pelaporan jatuh pada akhir Maret, sementara untuk badan usaha seperti PT atau CV, batas waktunya adalah akhir April. “Terlambat satu hari saja bisa dikenai sanksi denda yang berkisar antara Rp100.000 hingga Rp1 juta tergantung jenis pajaknya. Hal ini bisa dengan mudah dihindari dengan manajemen dokumen dan kalender pajak yang baik,” jelas Anthony.

PT Elang Tiara Konsultan menekankan pentingnya pemanfaatan sistem e-Filing dan e-Form DJP yang kini tersedia secara daring. Dengan sistem pelaporan digital ini, pelaku usaha tidak lagi perlu datang ke kantor pajak dan dapat melaporkan kewajiban pajaknya dari mana saja. “Kami sering mendapati kasus di mana wajib pajak menganggap laporan sudah selesai karena sudah membayar pajak, padahal belum mengisi dan mengirimkan SPT-nya secara resmi. Ini miskonsepsi yang berisiko besar,” tegasnya.

Anthony juga menambahkan bahwa pelaporan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga mencerminkan kredibilitas usaha. “Kepatuhan pajak yang baik akan dinilai positif oleh mitra, investor, dan institusi keuangan. Sebaliknya, kelalaian berulang bisa berdampak negatif terhadap citra perusahaan,” katanya.

Melalui berbagai program asistensi dan sosialisasi, PT Elang Tiara Konsultan terus aktif membantu pelaku usaha—terutama di sektor UMKM dan menengah—untuk memastikan bahwa pelaporan pajak mereka berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan. “Tujuan kami bukan hanya memastikan kepatuhan, tapi juga membantu klien menghindari potensi kerugian yang sebenarnya bisa dicegah,” tutup Anthony.

Share:

More Posts

Advertising

Advertising