Bandar Lampung— Di tengah transformasi sistem perpajakan digital dan perubahan regulasi yang dinamis, kepatuhan pajak tidak bisa hanya dibebankan pada manajemen atau pemilik usaha semata. Justru, peran Sumber Daya Manusia (SDM) internal—terutama staf keuangan dan administrasi—menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran dan ketepatan pelaporan pajak. Hal ini disampaikan oleh Intan Kumala Ratu, Founder Kantor Jasa Akuntansi Intan Kumala Ratu, seorang profesional berpengalaman di bidang akuntansi dan perpajakan, dengan nomor izin praktik KP-10243/IP.A/2025.
Menurut Intan, salah satu sumber kesalahan pelaporan dan keterlambatan pembayaran pajak sering kali berasal dari kurangnya pemahaman staf keuangan terhadap peraturan dan mekanisme perpajakan. “Ketika pegawai yang menangani transaksi harian tidak memahami jenis pajak, waktu pelaporan, atau cara penggunaan aplikasi seperti e-Filing dan e-Bupot, maka potensi kesalahan akan terus berulang. Padahal, ini bisa dicegah dengan pelatihan dasar secara berkala,” ujarnya.
Intan menekankan pentingnya edukasi internal sebagai bagian dari strategi kepatuhan jangka panjang. Setiap perusahaan, baik skala UMKM maupun korporasi besar, sebaiknya menyusun modul pelatihan perpajakan yang mencakup: jenis pajak usaha, proses pelaporan, pencatatan yang sesuai, serta pemanfaatan sistem digital pajak. “Pelatihan ini bukan hanya untuk staf akuntansi, tetapi juga penting bagi bagian pembelian, penjualan, dan manajemen yang kerap terlibat dalam pengambilan keputusan keuangan,” tambahnya.
Kantor Jasa Akuntansi Intan Kumala Ratu secara aktif menyediakan jasa edukasi dan pelatihan internal bagi kliennya, mulai dari pelatihan tatap muka, webinar berkala, hingga bimbingan teknis penggunaan sistem DJP Online dan aplikasi perpajakan lainnya. “Kami memahami bahwa regulasi perpajakan bisa membingungkan. Oleh karena itu, kami hadir untuk menyederhanakannya dalam bahasa yang mudah dipahami oleh praktisi di lapangan,” jelas Intan.
Selain pemahaman teknis, budaya kepatuhan juga perlu dibentuk dari dalam perusahaan. Intan menyarankan agar perusahaan menjadikan kepatuhan pajak sebagai bagian dari SOP keuangan dan indikator kinerja staf. Dengan cara ini, setiap divisi akan memahami bahwa pelaporan pajak yang akurat dan tepat waktu merupakan tanggung jawab bersama.
Dengan sistem perpajakan Indonesia yang semakin transparan dan terhubung digital, kesalahan akibat human error dapat diminimalkan melalui SDM yang teredukasi dan siap menghadapi tantangan regulasi. Kantor Jasa Akuntansi Intan Kumala Ratu percaya bahwa investasi pada pelatihan SDM bukan hanya menjaga kepatuhan, tetapi juga mendorong efisiensi dan integritas keuangan perusahaan.
Melalui pendekatan konsultatif dan edukatif, Kantor Jasa Akuntansi Intan Kumala Ratu terus berkomitmen menjadi mitra strategis bagi perusahaan-perusahaan yang ingin membangun sistem perpajakan yang kuat dari dalam. “Kami percaya, usaha yang tumbuh sehat adalah usaha yang dikelola oleh SDM yang sadar pajak dan siap menghadapi perubahan,” pungkas Intan.







