Bandar Lampung, 29 Juni 2025 – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menyempurnakan sistem perpajakan nasional melalui reformasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Perubahan signifikan pada struktur tarif, peningkatan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hingga penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) menjadi inti dari upaya ini. Tujuannya beragam, mulai dari menciptakan keadilan yang lebih besar hingga menyederhanakan perhitungan pajak bagi karyawan dan pemberi kerja.
Salah satu poin krusial dalam reformasi PPh Pasal 21 adalah kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp60 juta per tahun. Ini adalah kabar baik bagi pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah, karena semakin banyak dari mereka yang akan terbebas dari kewajiban pajak atau setidaknya merasakan penurunan beban pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan dorongan positif bagi perekonomian domestik.
Namun, reformasi ini juga membawa serta tarif progresif baru yang mencapai 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menerapkan prinsip keadilan, di mana mereka yang berpenghasilan tinggi diharapkan berkontribusi lebih besar kepada negara. Selain itu, ada juga kebijakan yang membebaskan PPh bagi karyawan di sektor padat karya dengan penghasilan bulanan di bawah Rp10 juta. Ini adalah bentuk insentif untuk sektor-sektor yang menciptakan banyak lapangan kerja dan membantu menjaga stabilitas ekonomi.
Menanggapi perubahan ini, Yuliani Rahayu, S.E., M.Ak., BKP., seorang Konsultan Partner yang berpengalaman lebih dari 10 tahun di Kantor Konsultan Pajak dan aktif sebagai anggota IKPI Lampung, memberikan analisisnya. “Reformasi PPh Pasal 21 ini adalah langkah maju yang perlu kita apresiasi. Kenaikan PTKP adalah upaya nyata pemerintah untuk meringankan beban pekerja berpenghasilan menengah ke bawah,” ujar Yuliani Rahayu. “Sementara itu, penerapan tarif tertinggi bagi high-net-worth individual menunjukkan komitmen pada keadilan distributif.”
Lulusan Magister Ilmu Akuntansi dari Universitas Lampung ini juga menyoroti penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21. “TER PPh 21 dirancang untuk menyederhanakan perhitungan pajak karyawan, baik bagi wajib pajak itu sendiri maupun bagi pemberi kerja. Ini akan mengurangi kompleksitas dan potensi kesalahan dalam penghitungan dan pelaporan pajak bulanan,” jelas Yuliani Rahayu, yang juga tersertifikasi sebagai Konsultan Pajak tingkat A dan B. “Meski pada awalnya mungkin akan ada masa adaptasi, dalam jangka panjang ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.”
Meski demikian, setiap reformasi pasti memiliki tantangannya. Yuliani Rahayu menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan komprehensif dari DJP. “Perubahan aturan seringkali menimbulkan kebingungan. DJP harus memastikan informasi tersampaikan dengan jelas kepada seluruh wajib pajak, baik individu maupun perusahaan, agar tidak ada misinterpretasi yang berujung pada ketidakpatuhan,” tambahnya. Pendampingan dari konsultan pajak juga akan sangat membantu wajib pajak untuk memahami dan mengimplementasikan aturan baru ini dengan benar.
Pada akhirnya, reformasi PPh Pasal 21 ini adalah bagian dari upaya lebih luas pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih modern, adil, dan efisien. Dengan PTKP yang lebih tinggi, tarif yang lebih progresif, dan penyederhanaan perhitungan, diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan pajak sukarela dan terkumpulnya penerimaan negara yang optimal untuk pembangunan nasional.







