Bandar Lampung — KJA-IKR//Upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menegakkan kepatuhan pajak terus menjadi sorotan, seiring dengan target penerimaan negara yang ambisius. Langkah-langkah tegas seperti pemblokiran rekening dan lelang aset sitaan kian masif dilakukan terhadap para penunggak pajak. Di sisi lain, isu stagnansi rasio pajak dan pentingnya penanaman kesadaran pajak sejak dini melalui edukasi masih menjadi pekerjaan rumah besar yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah.
Penegakan hukum merupakan pilar utama dalam sistem perpajakan yang efektif. DJP melalui unit kerjanya secara konsisten menerapkan sanksi administratif hingga pidana bagi wajib pajak yang abai terhadap kewajibannya. Kebijakan pemblokiran rekening bank dan penyitaan aset merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa kewajiban pajak dapat tertagih, sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya. Tujuannya jelas, yakni menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan di mana setiap warga negara dan entitas bisnis diharapkan memenuhi kontribusinya.
Intan Kumala Ratu, S.Ak., M.Ak., AKT., CA., ACPA., BKP., Founder Kantor Jasa Akuntansi IKR, seorang profesional berpengalaman di bidang akuntansi dan pajak, menyoroti kompleksitas isu ini. “Penegakan hukum adalah keniscayaan dalam sistem perpajakan. Tanpa itu, kepatuhan sukarela akan sulit terbangun,” ujar Intan Kumala Ratu. “Namun, penting untuk diingat bahwa tindakan represif harus dibarengi dengan transparansi dan keadilan agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif atau memberatkan pihak-pihak yang memang sedang mengalami kesulitan.”
Lebih lanjut, Intan Kumala Ratu, yang memiliki gelar Magister Ilmu Akuntansi dari Universitas Lampung dan merupakan pemegang Izin Praktik Konsultan Pajak, menjelaskan bahwa stagnansi rasio pajak adalah indikator bahwa masih banyak potensi penerimaan yang belum tergali. “Rasio pajak yang stagnan mengindikasikan bahwa masih banyak transaksi ekonomi yang belum tercatat atau belum optimal dikenakan pajak. Ini bisa berasal dari sektor informal, ekonomi digital, hingga praktik penghindaran pajak,” jelas anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Ikatan Akuntan Pajak Indonesia (IAPI) ini. “Di sinilah peran edukasi menjadi sangat krusial.”
Menurut Intan Kumala Ratu, kesadaran pajak harus dibangun sejak dini dan berkelanjutan. “Edukasi pajak bukan hanya tentang bagaimana mengisi SPT atau menghitung pajak, tetapi lebih kepada menanamkan pemahaman tentang peran pajak dalam pembangunan negara. Masyarakat harus merasa memiliki dan melihat dampak nyata dari kontribusi pajak mereka,” paparnya. Profesional dengan gelar Associate Certified Public Accountant (ACPA) ini menyarankan agar kurikulum pendidikan juga dapat mengintegrasikan materi perpajakan secara lebih komprehensif.
Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak tidak hanya menjadi tugas DJP, tetapi juga tanggung jawab kolektif dari seluruh elemen masyarakat. Peran konsultan pajak, akademisi, dan media massa dalam menyebarkan informasi yang akurat dan membangun literasi pajak menjadi sangat vital. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat akan melihat pajak sebagai investasi bersama untuk kemajuan bangsa, bukan sekadar kewajiban yang memberatkan.
Pada akhirnya, keberhasilan sistem perpajakan Indonesia akan sangat bergantung pada keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan edukasi yang berkelanjutan. DJP diharapkan dapat terus berinovasi dalam pendekatannya, memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan yang diambil tidak hanya efektif dalam mengumpulkan penerimaan, tetapi juga membangun kepercayaan dan partisipasi aktif dari seluruh wajib pajak.







