Bandar Lampung – KJA – IKR //Rencana pemerintah untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% dari pedagang di platform e-commerce kembali mencuat dan menjadi topik hangat perbincangan. Kebijakan yang akan menunjuk langsung platform raksasa seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut pajak ini menuai pro dan kontra, terutama dari kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang khawatir akan potensi penambahan beban. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersikukuh bahwa ini bukanlah pajak baru, melainkan penegasan atas kewajiban perpajakan yang sudah ada, sebagai upaya mengatasi fenomena “ekonomi bayangan” atau shadow economy.
Wacana pengenaan PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM e-commerce ini sejatinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Beleid ini menetapkan tarif PPh final 0,5% bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Yang menjadi sorotan kali ini adalah mekanisme pemungutan yang akan melibatkan langsung platform digital, yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit untuk jenis pajak ini. DJP berargumen bahwa langkah ini akan mempermudah dan mengefisienkan proses pemungutan pajak, mengingat volume transaksi di e-commerce yang sangat masif.
Menanggapi isu ini, Intan Kumala Ratu, S.Ak., M.Ak., AKT., CA., ACPA., BKP., seorang profesional berpengalaman di bidang akuntansi dan pajak, yang juga Founder Kantor Jasa Akuntansi Intan Kumala Ratu (KJA IKR), memberikan pandangannya. “Terkait dengan rencana pemungutan PPh final 0,5% ini, perlu dipahami bahwa secara substansi, kewajiban pajak bagi UMKM memang sudah ada,” ujar Intan Kumala Ratu. “Permasalahannya lebih kepada implementasi dan mekanisme pemungutan yang akan langsung melalui platform e-commerce. Dari sisi pemerintah, ini adalah langkah efisiensi untuk memperluas basis pajak dan memastikan kepatuhan.”
Lebih jauh, Intan Kumala Ratu yang merupakan alumni Magister Ilmu Akuntansi Universitas Lampung dan pemegang Izin Praktik Konsultan Pajak, menambahkan bahwa kekhawatiran dari pelaku UMKM dapat dimengerti. “Tidak bisa dipungkiri, setiap penambahan beban, meskipun terlihat kecil, bisa terasa signifikan bagi UMKM yang margin keuntungannya tipis,” jelas anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Ikatan Akuntan Pajak Indonesia (IAPI) ini. “Pemerintah perlu memastikan adanya sosialisasi yang masif dan pendampingan bagi UMKM agar mereka memahami bahwa ini bukan pajak tambahan, melainkan penegasan dari kewajiban yang sudah ada dan bagaimana prosesnya akan berjalan.”
Lebih lanjut, Intan Kumala Ratu menekankan pentingnya transparansi dan kesiapan sistem dari platform e-commerce sendiri. “Jika platform ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak, mereka harus siap dengan sistem yang transparan dan akuntabel. Jangan sampai terjadi kesalahan perhitungan atau penarikan yang justru menimbulkan kebingungan dan protes dari pedagang,” paparnya. Profesional yang juga memegang gelar Associate Certified Public Accountant (ACPA) ini menyarankan agar pemerintah dan platform e-commerce menjalin komunikasi yang intensif dengan asosiasi UMKM untuk mencari titik temu terbaik.
Rencana ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor digital yang terus berkembang pesat. Dengan proyeksi nilai transaksi e-commerce yang terus meningkat, penegasan kewajiban pajak ini diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk menutup celah pajak dan meningkatkan rasio kepatuhan. Tantangannya adalah bagaimana menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan upaya menjaga keberlangsungan dan pertumbuhan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Maka, apakah kebijakan ini akan berjalan mulus tanpa hambatan signifikan? Jawabannya akan sangat bergantung pada bagaimana DJP dan platform e-commerce mengelola transisi, melakukan sosialisasi, dan merespons masukan dari para pelaku UMKM. Proses adaptasi ini diharapkan tidak justru menghambat inovasi dan pertumbuhan di sektor e-commerce, melainkan menciptakan ekosistem bisnis digital yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.







